Dipecat Gara-gara Statusnya di Facebook

Dipecat Gara-gara Statusnya di Facebook
Pilkada. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - BREBES – Mashudi, anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Larangan, Brebes, Jateng, dicopot dari jabatannya.

Gara-garanya, dia menulis di media sosial Facebook yang dianggap mengandung unsur terlibat dalam aksi dukung mendukung salah satu pasangan calon dalam Pilkada Brebes.

Sebagai gantinya, KPU langsung melakukan pelantikan pejabat pergantian antar waktu (PAW) untuk menggeser posisi Mashudi.

"Untuk yang bersangkutan, diberhentikan berdasarkan rapat pleno komisioner atas adanya rekomendasi dari panwaslu yang menemukan adanya indikasi ketidaknetralan yang bersangkutan," kata Ketua KPU Brebes, Muamar Riza Pahlevi.

Dari hasil kajian dan klarifikasi, KPU akhirnya memutuskan untuk memberhentikan Mashudi, karena dinilai sudah memenuhi unsur larangan bagi penyelenggara pemilu.

Yakni dengan mengarahkan untuk memilih paslon tertentu kepada masyarakat melalui medsos.

Tindakan tersebut, tambah Riza, sudah masuk kategori pelanggaran kode etik dan termasuk pelanggaran dengan kategori berat.

"Yang bersangkutan sudah mengakui perbuatannya, sesuai dengan bukti berupa screenshoot medsos yang berisi dukungan terhadap calon," jelas Riza.

BREBES – Mashudi, anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Larangan, Brebes, Jateng, dicopot dari jabatannya. Gara-garanya, dia menulis di

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News