Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Laptop, Nadiem Calon Tersangka? Begini Kata Pakar
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan bahwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim bisa saja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan Laptop Chroomebook Kemenbudristek.
Hal ini bisa dilakukan jika ditemukan bukti Nadiem mendapatkan sesuatu dari proyek pengadaan laptop tersebut.
“Bisa saja seperti itu (Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka, Red) kalau ada bukti ia mendapatkan sesuatu dari keputusan pengadaan laptop chromebook. Kan korupsi itu kalau memperkaya diri sendiri atau orang lain, dengan merugikan keuangan negara,” ungkap Abdul Fickar.
Hal ini disampaikan Abdul Fickar, menanggapi pemeriksaan Nadiem sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Tidak itu saja, Kejagung juga mengumumkan status cegah terhadap Nadiem.
Tindakan itu menyusul pengusutan korupsi dalam penggunaan anggaran Rp 9,9 triliun untuk program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek 2019-2023.
Abdul Fickar melihat Kejagung sudah memiliki alat bukti dalam dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook.
“Alat bukti sudah ada, beberapa orang kan sudah diperiksa, kemudian bukti surat menyuratnya juga pasti ada itu. Sekarang kesimpulan siapa yang bertanggung jawab,” kata Abdul Fickar.
Dijelaskannya, jika melihat kasusnya, penyelidikan perkara ini bertumpu pada peran staf khusus Nadiem Makarim, yaitu Fiona Handayani (FH), dan Juris Stan (JS), serta Ibrahim Arief (IA).
Pakar hukum Abdul Fickar, menanggapi pemeriksaan Nadiem Makarim sebagai oleh Kejaksaan Agung (Kejagung)
- Eks Anak Buah Febrie Adriansyah dan Sejumlah Kajati Kena Mutasi
- 5 Pejabat Baru Kejaksaan Agung Ditunjuk Presiden Prabowo, Siapa Saja?
- Perkuat Pengawasan Program MBG, BGN Kolaborasi dengan Kejagung
- Pakar Hukum UI dan Akademis UNAS Jakarta Dorong Penerapan Pasal Berlapis Dalam Dugaan Kasus Eks Jampidsus Febrie
- Soal Pengisian Jampidsus Pengganti Febrie, Dasco: Itu Kewenangan Presiden
- Pakar Yakin Dukungan Publik Mengunci Kejagung untuk Tuntaskan Kasus Febrie
JPNN.com




