Diputus 4 Tahun Penjara, Adam Deni: Masih Sesuai Pesanan

Diputus 4 Tahun Penjara, Adam Deni: Masih Sesuai Pesanan
Adam Deni. Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Adam Deni mengaku santai menghadapi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, atas kasus yang dihadapinya.

Adam Deni diputus empat tahun pidana penjara dengan denda sebesar Rp 1 miliar.

"Perasaan saya biasa saja, tidak ada rasa gemetar atau bagaimana," ujar Adam Deni seusai sidang di PN Jakarta Utara, Selasa (28/6).

Namun, pegiat sosial media itu menduga ada kejanggalan dalam putusan tersebut.

"Tapi yang pasti, vonis empat tahun ini masih sesuai pesanan," duga Adam Deni.

Atas kecurigaannya tersebut, dia pun tak tinggal diam.

Adam Deni akan meminta kepada tim kuasa hukumnya untuk mengusut PN Jakarta Utara.

Hal itu dilakukan demi memastikan apakah putusannya terdapat campur tangan orang lain atau tidak.

Adam Deni mengaku santai menghadapi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara atas kasus yang dihadapinya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News