Dirdik Kejagung Tak Tahu Ada Tersangka Lain Divestasi KPC
Jumat, 09 November 2012 – 21:41 WIB
JAKARTA - Empat tersangka kasus korupsi divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) dari DPRD Kutai Timur (Kutim) tak jelas nasibnya. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik JAM Pidsus) Arnold Angkouw mengatakan, pihaknya tak pernah menetapkan tersangka lain selain Gubernur Awang Faroek Ishak dan dua petinggi PT Kutai Timur Energi (KTE) Anung Nugroho dan Apidian Triwahyudi.
Padahal sebelumnya ada 4 tersangka dari unsur DPRD Kutim periode 2004-2009 yang telah resmi jadi tersangka sejak 30 September 2010. Mereka adalah Abdal Nanang, Mujiono, Alek Rohmanu, dan Bahrid Buseng. Keempatnya jadi tersangka setelah terbit surat perintah penyidikan (Sprintdik) No 131 (sampai 135)/F.2/Fd.1/09/2010 yang ditandatangani Dirdik waktu itu, Arminsyah.
Baca Juga:
"Belum, belum. Yang tersangka cuma Awang Faroek, Apidian, dan Anung," kata Arnold.
Meski dijelaskan Mujiono dkk ditetapkan tersangka sejak 2010, pria yang tak lama lagi akan menjadi Kajati Jawa Tengah ini, tetap yakin dengan pernyataannya tersebut. "Belum, orang di kita belum (jadi tersangka)," tegas Arnold.
JAKARTA - Empat tersangka kasus korupsi divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) dari DPRD Kutai Timur (Kutim) tak jelas nasibnya. Direktur Penyidikan
BERITA TERKAIT
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Era Anna Muawanah Bojonegoro Raih Prestasi Terbaik Ketiga Nasional EPPD 2023
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol
- Cegah Lobi-Lobi, Tuntaskan Kasus Emas Secepatnya!
- Polda Aceh Memastikan Penerimaan Anggota Polri Transparan
- Prudential Indonesia-Syariah Pertahankan Kepemimpinan di Industri Asuransi Jiwa