Direksi Perusahaan Penyetor Gayus Terancam Tersangka

Direksi Perusahaan Penyetor Gayus Terancam Tersangka
Direksi Perusahaan Penyetor Gayus Terancam Tersangka
JAKARTA -- Pengusutan kasus sindikasi mafia pajak Gayus Tambunan mulai merambah ke level perusahaan klien Gayus. Para penyetor dana "gelap" ke rekening Gayus terancam menjadi tersangka. Mereka diancam delik pidana penyuapan.

"Kalau dalam prose pembayaran pajak ada manipulasi, itu bisa penyuapan dan bisa juga dijerat pidana korupsi karena saat itu gayus adalah aparat negara," ujar staf ahli Kapolri bidang hukum pidana Dr Chairul Huda pada Jawa Pos di Jakarta kemarin (22/05).

Penyidik tim independen sejauh ini sudah memeriksa empat perusahaan, yakni PT SAT, PT DDJ, PT ET dan PT RM. Tiga atasan Gayus yang terkait langsung dalam proses banding kasus pajak juga diperiksa.

Menurut Huda, panggilan akrabnya, jumlah perusahaan yang akan diperiksa dipastikan bertambah. "Saat ini masih di level bagian keuangannya. Tapi, nanti jika ada bukti yang cukup di level direksi juga bisa kena," katanya.

JAKARTA -- Pengusutan kasus sindikasi mafia pajak Gayus Tambunan mulai merambah ke level perusahaan klien Gayus. Para penyetor dana "gelap"

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News