Direktur Poldagri: Metode Konversi Suara di Pemilu 2019 Lebih Adil

Direktur Poldagri: Metode Konversi Suara di Pemilu 2019 Lebih Adil
Direktur Poldagri Kemendagri, Dr. Drs. Bahtiar, M.Si menjadi pembicara pada acara ADKASI Zona Provinsi Maluku dan Maluku Utara di Ambon, Maluku, Jumat (11/8). Foto: Istimewa for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Hingga saat ini UU Pemilu belum juga diundangkan di lembaran negara. Diharapkan Sekretariat Negara segera melakukan penomoran dan diteken Presiden Joko Widodo.

Mendagri Tjahjo Kumolo berharap, pada pekan depan UU Pemilu bisa diteken presiden. "Mudah-mudahan pekan depan sudah diteken Presiden,” kata Tjahjo.

Kemendagri sendiri mulai melakukan sosialisasi UU Pemilu. Seperti yang dilakukan Direktur Politik Dalam Negeri (Poldagri) Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) Kemendagri, Dr. Drs. Bahtiar, M.Si, dengan mamanfaatkan forum Rakorwil dan Workhsop Regional Assosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) Zona Provinsi Maluku dan Maluku Utara di Ambon, Maluku, Jumat (11/8).

Bahtiar, yang juga anggota tim perumus RUU Pemilu, menyampaikan bahwa UU Pemilu yang baru memiliki banyak kemajuan dan nilai tambah dibanding UU sebelumnya.

“Beberapa kemajuan dalam pengaturan UU Pemilu yang baru, salah satunya soal penguatan penyelenggara Pemilu. Penguatan penyelenggara Pemilu dilakukan dengan memperbaiki pola rekrutmen KPU dan Bawaslu, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” terang Bahtiar.

Kemajuan lainnya, yakni soal perubahan metode konversi suara ke kursi untuk calon anggota legislatif, DPR dan DPRD.

Bila Pemilu lalu metode konversi suara menggunakan metode Kuota Hare, maka dalam Pemilu 2019 dan Pemilu selanjutnya memakai metode Divisor Sainte Lague.

Metode Divisor Sainte Lague akan memberikan keadilan bagi seluruh partai politik (parpol) dalam hal penghitungan dan perolehan kursi legislatif.

Hingga saat ini UU Pemilu belum juga diundangkan di lembaran negara. Diharapkan Sekretariat Negara segera melakukan penomoran dan diteken Presiden

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News