Dirjen Dukcapil Tegaskan Pelayanan Adminduk Bebas Biaya

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi menegaskan bahwa pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) di setiap daerah berlangsung gratis tanpa dipungut biaya.
"Tolong ini disampaikan bahwa pelayanan administrasi kependudukan itu mudah, cepat, tidak ada diskriminasi, gratis, tidak ada pungutan satu persen pun," tegas dia dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (19/5).
Dirjen Teguh mengatakan jika ada oknum yang kemudian memungut biaya pengurusan administrasi, maka tolong segera dilaporkan kepada pihak yang berwewenang termasuk Ombusdman, Dirjen Dukcapil dan pihak kepolisian.
"Sampai saat ini kami tidak ada menerima adanya laporan terkait itu, di daerah tidak ada, kami cuma wanti-wanti, kalau ada maka kami akan segera lakukan tindakan, jadi mudah-mudahan tidak ada," katanya.
Dia pun meminta kepada seluruh Kepala Dinas Dukcapil di seluruh Indonesia untuk terus memastikan bahwa layanan administrasi kependudukan itu berlangsung gratis tanpa pungutan biaya dari masyarakat.
"Jadi tolong setiap kepala dinas harap kerja samanya, pastikan itu tidak terjadi, lakukan hal sesuai dengan aturan," pintanya.
Lebih lanjut Dirjen Teguh meminta seluruh Kepala Dinas harus mengawasi dengan ketat dan memberikan sanksi apabila terdapat pungutan liar dalam pelayanan adminduk di daerah masing-masing.
Di sisi lain, sambung Teguh, Dukcapil akan terus memperkuat program-program transformasi digital yang selama ini telah dijalankan.
Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menegaskan bahwa pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) di setiap daerah berlangsung gratis tanpa dipungut biaya.
- Kemendagri Diminta Lakukan Evaluasi Seusai Prabowo Ambil Alih Polemik 4 Pulau Aceh Masuk Sumut
- Gubernur Aceh Ogah Bahas Sengketa 4 Pulau dengan Bobby Nasution
- Muzakir Manaf soal Sengketa 4 Pulau: Itu Milik Aceh, Pertahankan!
- 5 Berita Terpopuler: Demo Pecah, tetapi Ada Sinyal Positif untuk Honorer r2-r3, Bisa Mendaftar PPPK Lagi?
- Legislator Minta Pemerintah Cabut Kepmendagri Terkait 4 Pulau Aceh Masuk Sumut
- 3 Alasan Honorer R2 & R3 Ajukan 7 Tuntutan kepada Kemendagri, Ada Sinyal Positif