Dirjen Nunuk Minta Masa Kontrak Kerja PPPK Dihilangkan, Begini Respons KemenPAN-RB & BKN 

Dirjen Nunuk Minta Masa Kontrak Kerja PPPK Dihilangkan, Begini Respons KemenPAN-RB & BKN 
Dirjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani menyodorkan usulan menarik soal nasib PPPK. Foto tangkapan layar YouTube DPR RI

"Perlu pembahasan mendalam mengenai usulan Dirjen GTK ini," kata Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Mohammad Averrouce:

Namun, lanjutnya, sampai saat ini belum ada pembahasan dengan KemenPAN-RB mengenai hal tersebut. Untuk pembuatan regulasinya melibatkan berbagai pihak.

Pelaksana tugas (Plt.) Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan belum ada pembahasannya. Sampai saat ini masih tetap menggunakan PP Manajemen PPPK, yang salah satunya mengatur tentang masa kontrak kerja, minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun.

Dia menegaskan walaupun ada batasan minimal dan maksimal, tetapi itu bisa diperpanjang dan tanpa dites lagi. Kecuali yang bersangkutan ingin pindah di kelompok jabatan lebih tinggi.

"Kalau guru PPPK yang ingin pindah ke jenjang lebih tinggi karena kompetensinya meningkat bisa saja, tetapi mereka harus melamar di jabatan baru itu dan ikut seleksi lagi," pungkas Bima Haria Wibisana. (esy/jpnn)

Dirjen Nunuk minta masa kontrak kerja PPPK dihilangkan, begini respons KemenPAN-RB & BKN 


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News