Dirjen Nunuk Sampaikan Kabar Gembira untuk PPPK Paruh Waktu, Eksekusinya Tahun Depan
jpnn.com - Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kemendikdasmen Nunuk Suryani menyampaikan kabar gembira bagi PPPK paruh waktu.
Ini sekaligus menjawab keresahan guru honorer dan tenaga kependidikan (tendik) yang diangkat PPPK paruh waktu soal kapan mereka akan menyandang status aparatur sipil negara (ASN) secara penuh waktu.
Menurut Dirjen Nunuk, status PPPK paruh waktu hanya berlaku satu tahun. Tahun ini semua honorer terutama yang masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan tidak mendapat formasi ASN PPPK penuh waktu, diangkat paruh waktu.
Setelah itu, tahun depan mereka diangkat ASN PPPK secara penuh. Tentunya dengan ketentuan ada formasi kebutuhan di instansinya.
"PPPK paruh waktu itu memang cuma sebentar dan berlaku tahun ini. Tahun depan, diharapkan mereka diangkat penuh waktu ketika sudah tersedia formasinya," terang Dirjen Nunuk dalam taklimat media bertajuk Setahun Kemendikdasmen, Rabu (22/10).
Dirjen Nunuk menambahkan, pemerintah konsisten menuntaskan masalah guru dan tendik honorer. Itu sebabnya, honorer yang tidak bisa diselesaikan Oktober 2025, diarahkan ke PPPK paruh waktu.
Selain itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) juga tetap mengalokasikan insentif bagi guru honorer sebesar Rp 400 ribu per bulan berlaku per Januari 2026 dengan sistem transfer langsung ke rekening guru.
Besaran insentif ini meningkat dibandingkan tahun 2025 sebesar Rp 300 ribu.
Dirjen GTKPG Kemendikdasmen Nunuk Suryanimenyampaikan kabar gembira untuk PPPK Paruh Waktu, eksekusinya tahun depan. Honorer juga perlu tahu.
- PPPK di Daerah Ini tak Dapat THR, Sekda Beri Penjelasan Begini
- Awalnya THR PPPK Paruh Waktu Rp 200 Ribu, Diprotes, Langsung Naik 10 Kali Lipat
- 5 Berita Terpopuler: Anggaran THR PPPK Paruh Waktu Wow, Ada yang Sampai Jutaan, Jangan Dianggap Bukan ASN Dong!
- PPPK dan P3K PW Senasib, Enggak Dapat THR, Disuruh Kerja dari Rumah
- PPPK dan P3K PW Tidak Menerima THR, WFH 2 Bulan
- Keputusan Resmi: PPPK Paruh Waktu Tidak Menerima THR 2026, Wakil Rakyat Sudah Pasti
JPNN.com




