Dirjen Pajak Larang Pegawainya Terima Fee

Dirjen Pajak Larang Pegawainya Terima Fee
Dirjen Pajak Larang Pegawainya Terima Fee
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak menerapkan kode etik Pegawai Ditjen Pajak termasuk di dalamnya melarang menerima imbalan atau fee sehubungan dengan pekerjaan atau wewenangnya. Menurut Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak M Iqbal Alamsyah menegaskan bahwa setiap pegawai di lingkungan Ditjen Pajak seluruh Indonesia dilarang menerima segala pemberian dalam bentuk apa pun, baik langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan jabatan atau wewenangnya.

Ketentuan tersebut merupakan bagian dari Kode Etik Pegawai Ditjen Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 butir 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PM.03/2007 tanggal 23 Juli 2007 tentang Kode Etik Pegawai Ditjen Pajak, dan Surat Edaran Dirjen Pajak nomor SE-33/PJ/2007 tanggal 23 juli 2007 tentang Panduan Pelaksanaan Kode Etik Pegawai Ditjen Pajak.

Bagi pegawai Ditjen Pajak yang melanggar Kode Etik, akan dikenakan sanksi moral dan atau hukuman disiplin. Sanksi disiplin yang diberikan mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

”Kode Etik Pegawai Ditjen Pajak adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang mengikat pegawai dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya serta dalam pergaulan hidup sehari-hari," kata Iqbal, seperti diberitakan Indopos, Minggu (12/12).

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak menerapkan kode etik Pegawai Ditjen Pajak termasuk di dalamnya melarang menerima imbalan atau fee sehubungan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News