Dirjen Pajak Larang Pegawainya Terima Fee
Minggu, 12 Desember 2010 – 13:25 WIB
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak menerapkan kode etik Pegawai Ditjen Pajak termasuk di dalamnya melarang menerima imbalan atau fee sehubungan dengan pekerjaan atau wewenangnya. Menurut Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak M Iqbal Alamsyah menegaskan bahwa setiap pegawai di lingkungan Ditjen Pajak seluruh Indonesia dilarang menerima segala pemberian dalam bentuk apa pun, baik langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan jabatan atau wewenangnya.
Ketentuan tersebut merupakan bagian dari Kode Etik Pegawai Ditjen Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 butir 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PM.03/2007 tanggal 23 Juli 2007 tentang Kode Etik Pegawai Ditjen Pajak, dan Surat Edaran Dirjen Pajak nomor SE-33/PJ/2007 tanggal 23 juli 2007 tentang Panduan Pelaksanaan Kode Etik Pegawai Ditjen Pajak.
Baca Juga:
Bagi pegawai Ditjen Pajak yang melanggar Kode Etik, akan dikenakan sanksi moral dan atau hukuman disiplin. Sanksi disiplin yang diberikan mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
”Kode Etik Pegawai Ditjen Pajak adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang mengikat pegawai dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya serta dalam pergaulan hidup sehari-hari," kata Iqbal, seperti diberitakan Indopos, Minggu (12/12).
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak menerapkan kode etik Pegawai Ditjen Pajak termasuk di dalamnya melarang menerima imbalan atau fee sehubungan
BERITA TERKAIT
- Kemendikbudristek & Go Study China Berkolaborasi, Dirjen Kiki: Harus Saling Mendukung
- Reduksi Emisi Gas Rumah Kaca, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif
- Harapan Repnas Seusai KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres Terpilih 2024-2029
- Kemendagri Instruksikan Pemprov Kaltara Percepat Pembangunan Daerah Berbasis Inovasi
- Menaker Ida Sebut Transformasi BLK Tingkatkan Kualitas Pelatihan Vokasi
- Dua Prajurit TNI Tersambar Petir saat Jaga Markas di Cilangkap, Begini Kondisinya