Dirut Bulog Ditegur Hakim Sidang Irman Gusman
jpnn.com - JAKARTA - Dirut Bulog Djarot Kusumayakti ditegur majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, yang menyidangkan perkara suap rekomendasi kuota distribusi gula impor atas terdakwa mantan Ketua DPD Irman Gusman, Selasa (20/12).
Pasalnya, Djarot banyak berdalih lupa ketika diharuskan menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bahkan, dia berulang kali langsung menjawab lupa saat ditanya jaksa yang memutar rekaman komunikasinya dengan Irman, Kepala Divisi Regional Bulog Sumbar Benhur Ngkaimi, serta Memi, istri Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto.
Alhasil, jaksa pun terpaksa memutar kembali rekaman sadapan untuk mengingatkan Djarot.
Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango pun langsung bereaksi.
Nawawi yang juga ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu mengingatkan agar Djarot berpikir sebelum menjawab, atau tidak langsung menyebut kata lupa ketika ditanya.
"Jangan setiap ditanya saat itu juga langsung meluncur jawaban lupa," kata Nawawi kepada Djarot.
Bahkan, Nawawi juga menyampaikan ancaman pidana kepada saksi yang memberikan keterangan tidak sesuai fakta. Menurut Nawawi, saksi itu bisa dipidana maksimal 12 tahun dan minimal tiga tahun penjara sesuai pasal 22 KUHP. "Apa yang anda katakan akan menentukan nasib terdakwa ini," tegas Nawawi.
JAKARTA - Dirut Bulog Djarot Kusumayakti ditegur majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, yang menyidangkan perkara suap rekomendasi kuota distribusi
- Silakan Diunduh! Aplikasi Ini Menyediakan Ujian Gratis Tes RBB dan CPNS
- Kejahatan Phishing Meningkat Menjelang Lebaran, Jangan Asal Klik Tautan, Waspadalah
- Indonesia Fashion Week 2024 Resmi Digelar, 300 Desainer Ternama Angkat Kebudayaan Betawi
- Guru PPPK Pengin Pindah ke IKN, BKN Merespons Begini
- Ada 303 Amicus Curiae di Belakang Hakim MK, Gibran Pantas Cemas
- KPK Bidik Keluarga SYL yang Menikmati Uang Hasil Korupsi, Siapa?