Disaksikan Densus 88, Napi Terorisme Bebas dari Lapas

Disaksikan Densus 88, Napi Terorisme Bebas dari Lapas
Napi terorisme bebas murni dari Lapas Rajabasa, Senin (16/5/2022). ANTARA/HO-Damiri

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Seorang narapidana (napi) kasus terorisme bebas murni dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Rajabasa Bandar Lampung, Senin (16/5).

Pembebasan napi bernama Hartanto dari lapas disaksikan personel Densus 88, pihak kepolisian, dan TNI.

"Ya benar, satu warga binaan perkara terorisme telah bebas," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Bandarlampung Maizar, Senin.

Dia melanjutkan warga binaan Hartanto menjalani masa hukumannya di Lapas selama empat tahun.

Pembebasan Hartanto berdasarkan Surat Lapas No:W9.PAS.1.PK.01.02-0915 dengan keterangan bebas murni.

"Dia menjalani hukuman 4 tahun dan dinyatakan habis masa hukumannya atau bebas murni pada hari ini. Kebebasannya disaksikan oleh Densus 88, pihak kepolisian, dan TNI," kata dia.

Maizar menambahkan selama berada di dalam lapas, Hartanto telah banyak mengikuti kegiatan yang dilaksanakan oleh lapas seperti pelatihan menjahit dan membuat roti.

Dia berharap Hartanto ke depan dapat lebih baik lagi dan dapat menerapkan pelatihan-pelatihan yang di dapat di dari dalam Lapas.

Napi terorisme itu ditangkap Densus 88 empat tahun silam. Selama di lapas dia mengikuti banyak kegiatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News