Disangka Bunuh Istri, Perwira Polri Terancam Hukuman Mati
Kamis, 05 Januari 2012 – 18:48 WIB
BATAM - Mantan Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Mindo Tampubolon yang diduga terlibat kasus pembunuhan istrinya Putri Mega Umboh dijerat polisi dan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Kepri dengan tiga pasal berlapis.
Mindo bahkan terancam dihukum mati karena diduga kuat ikut menghabisi nyawa istrinya sendiri bersama tersangka lain yakni Gugun Gunawan alias Ujang dan kekasihnya Rosma.
Dugaan keterlibatan Mindo itu bukan isapan jempol. Sejak 2 Januari lalu, jaksa penuntut umum telah menyatakan berkas kasus menantu mantan Kapoltabes Pekanbaru Kombes James Umboh, lengkap atau P21. Tapi terbukti tidaknya Mindo terlibat, akan terjawab saat persidangannya nanti.
Baca Juga:
“Iya, berkas perkara atas nama Mindo Tampubolon telah dinyatakan lengkap atau P21. Tapi belum penyerahan tahap 2 (tersangka dan barang bukti),” ujar Humas Kejati Kepri Bambang Panca kepada Batam Pos (JPNN Group), Rabu (4/1).
Menurut Bambang, P21 berkas kasus keterlibatan Mindo dalam pembunuhan istrinya itu sudah melalui penelitian yang komprehensif oleh jaksa pidana umum. Adapun pasal yang dikenakan, kata Bambang, yakni pasal primer 340 junto pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa. “Ancaman maksimal yang dikenakan adalah hukuman mati,” tegas Bambang.
BATAM - Mantan Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Mindo Tampubolon yang diduga terlibat kasus pembunuhan istrinya Putri Mega Umboh dijerat
BERITA TERKAIT
- PGRI & Education International Desak Pemerintah Mengalokasikan Anggaran Pendidikan 20 Persen
- Jenderal Maruli: Dansat Harus Berinovasi untuk Kemajuan Satuan
- IRT di Jayapura Sembunyikan Sabu-Sabu Dalam Popok Anak
- La Ode Muhammad Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Suap Dana PEN Muna
- Pemprov DKI Dukung Kerja Sama Indonesia-Jepang untuk Pembangunan Berkonsep TOD
- Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Buat Terobosan untuk Peningkatan PAD