Disangka Korupsi, Awang Faroek Dilarang ke Luar Negeri

Disangka Korupsi, Awang Faroek Dilarang ke Luar Negeri
Disangka Korupsi, Awang Faroek Dilarang ke Luar Negeri
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan surat pelarangan ke luar negeri (cegah) terhadap Gubernur Kaltim Awang Faroek. Surat Kejagung itu ditujukan ke Direktorat Jendral (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Surat pencegahan yang menurut Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Edwin Pamimpin, diajukan pekan lalu itu, merupakan proses hukum lanjutan menyusul penetapan Awang selaku tersangka kasus korupsi penjualan lima persen saham PT Kaltim Prima Coal (KPC). "Sudah minggu lalu," sebut Edwin lewat pesan singkat yang diterima JPNN, Senin (2/8) malam.

Hal serupa dikemukakan JAM Pidana Khusus Muhammad Amari. Hanya saja, dia mengaku lupa waktu tepatnya pencegahan diajukan. "Tapi kapannya saya lupa," ucap Amari saat dicegat wartawan sebelum meninggalkan kantornya, Senin sore.

Dikonfirmasi terpisah, Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Husin Alaydrus belum mau berkomentar tentang permintaan pencegahan atas Awang Faroek dari Kejagung itu. Alasan, karena ia seharian bertugas di luar kantor.

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan surat pelarangan ke luar negeri (cegah) terhadap Gubernur Kaltim Awang Faroek. Surat Kejagung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News