Disdikbud Jateng Bakal Sanksi Tegas Oknum yang Lakukan Pungli pada SPMB

jpnn.com, SEMARANG - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah (Disdikbud Jateng) menegaskan bahwa pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 bebas dari praktik pungutan liar (pungli).
Kepala Disdikbud Jateng Sadimin menyampaikan komitmen menegakkan prinsip integritas, keterbukaan, transparansi, akuntabilitas, keadilan dan non-diskriminasi dalam seluruh tahapan SPMB.
“Alhamdulillah, hingga saat ini tidak ditemukan indikasi pungli dalam proses SPMB. Kami menegakkan prinsip-prinsip integritas dan keadilan. Siapa pun tidak boleh main-main dengan proses ini,” kata Sadimin, Senin (23/6).
Dia mengatakan akan menindak tegas oknum yang terbukti melakukan tindakan koruptif tersebut. Sanksi dapat berupa peringatan lisan, teguran tertulis hingga hukuman disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.
Sadimin juga mengimbau orang tua calon murid baru (CMB) untuk tidak mudah percaya terhadap tawaran bantuan meloloskan anaknya lewat jalur belakang dengan mengeluarkan sejumlah uang.
“Untuk orang tua murid tentunya kami minta jangan sampai termakan isu pungli dan lain sebagainya,” ujarnya.
Menurutnya, sejauh ini proses SPMB 2025 berjalan lancar, aman dan terkendali. Beberapa kendala teknis yang sempat muncul telah segera diselesaikan.
Dia mencontohkan seperti kesalahan koordinat lokasi sekolah, klasifikasi piagam penghargaan yang keliru hingga data penerima manfaat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang belum optimal.
Sanksi kedapatan pungli SPMB berupa peringatan lisan, teguran tertulis hingga hukuman disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.
- Ombudsman Ungkap Beragam Aduan soal SPMB Jateng 2025
- PKS Copot Wakil Ketua DPRD Banten Gegara Skandal Titip Siswa
- Wakil Ketua DPRD Banten Fraksi PKS Titip Siswa SPMB
- Komisi III DPR Soroti Dugaan Pungli Jaga Desa di Kejari Samosir
- Sebegini Jumlah Pendaftar SPBM 2025 di Jateng Gagal Masuk SMA-SMK Negeri
- 224 Ribu Calon Murid Lulus SPMB Jateng 2025, Daftar Ulang Sampai 30 Juni