Disiapkan Aturan Jam Kerja PPPK Paruh Waktu, pakai Konsep Fleksibilitas
jpnn.com - BANGKA - Sebanyak 2.000 lebih PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sudah menerima SK pengangkatan.
Para ASN baru itu ditempatkan di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkab Bangka.
Saat ini Pemkab Bangka sedang merancang aturan mengenai hari dan jam kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk memberikan fleksibilitas sekaligus memastikan kinerja tetap maksimal.
"Kami sedang membahas hari dan jam atau hari kerja PPPK paruh waktu dan diharapkan dalam waktu dekat sudah dapat ditetapkan jam kerja sesuai ketentuan," kata Wakil Bupati Bangka Syahbudin di Sungailiat, Selasa (6/1).
Aturan mengenai hari dan jam kerja PPPK paruh waktu, lanjut Syahbudin, harus dikerjakan dengan cepat disesuaikan dan disusun dengan rinci.
"Saya minta kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang membidangi kepegawaian dan Bagian Hukum supaya cepat menyelesaikan pengaturan hari dan jam kerja PPPK paruh waktu,” tegas Syahbudin.
Dia mengatakan pengaturan hari dan jam kerja bagi PPPK paruh waktu selain untuk memberikan fleksibilitas sekaligus memastikan kinerja tetap maksimal, juga untuk menghindari keraguan di lapangan.
"Pengaturan hari kerja PPPK paruh waktu bagian dari tata kelola kepegawaian pemerintah Kabupaten Bangka yang merupakan hal strategis," ujarnya.
Saat ini sedang dirumuskan aturan mengenai hari dan jam kerja PPPK Paruh Waktu dengan konsep atau prinsip fleksibilitas.
- 2 UU Hambat Rekrutmen Guru PNS & PPPK, P2G Desak Prabowo Terbitkan Perppu
- 5 Berita Terpopuler: Menarik Perhatian, Kebutuhan Formasi Guru ASN 498 Ribu, Kawal Regulasi Teknis & Transisi ke PPPK
- Heru Serukan PPPK Paruh Waktu Kawal Regulasi Teknis & Skema Transisi ke P3K
- 5 Berita Terpopuler: BKN Ungkap Nasib PPPK Paruh Waktu di 2027, Segera Terbit SE Bersama 3 Menteri, Ada Standar Gaji?
- Pemecatan Beberapa PPPK Tinggal Menunggu Persetujuan BKN
- Pemda Butuh Regulasi Peralihan P3K PW ke PPPK, Termasuk Soal Standar Minimal Gaji
JPNN.com




