Diskusi soal RUU Kejaksaan, PBHI Sorot Masalah Senjata Api
jpnn.com - Sekretaris Jenderal PBHI Nasional Gina Sabrina mengkritik wacana pemberian senjata api bagi jaksa dalam diskusi tentang RUU Kejaksaan yang diselenggarakan Democratic Judicial Reform (De Jure), di Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Diskusi tersebut mengusung tema "UU dan RUU Kejaksaan (Persimpangan antara Supremasi Kekuasaan dan Supremasi Hukum (Review atas UU Nomor 11 Tahun 2021 dan RUU Perubahan Kedua Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan)".
Forum itu menghadirkan sejumlah narasumber yang ahli di bidangnya, yakni Pengajar FH Trisakti/Direktur De Jure Bhatara Ibnu Reza, Direktur Advokasi dan Kebijakan De Jure Awan Puryadi, Dosen FH Universitas Brawijaya Milda Istiqomah Dosen FH Universitas Gadjah Mada Muhammad Fatahillah Akbar, serta Sekjen PBHI Nasional Gina Sabrina.
Gina Sabrina dalam pandangannya menyampaikan bahwa pemberian senjata api bagi Kejaksaan bermasalah.
"Di negara-negara lain bahkan polisi berlomba-lomba menghilangkan senjata api, di Indonesia justru jaksa dipersenjatai," kata Gina, dikutip dari siaran pers.
"Apa urgensinya? Bagaimana mekanisme pengawasannya? Termasuk siapa yang memiliki kewenangan apakah personil atau lainnya?" lanjut Gina mempertanyakan.
PBHI menilai perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terkait dengan UU Kejaksaan, kajian penguatan pengawasan oleh Komisi Kejaksaan begitupun pengawasan eksternal.
Sementara itu, Bhatara Ibnu Reza menyampaikan bahwa demokrasi memerlukan keseimbangan, sehingga penambahan kewenangan akan mengurangi check and balances antarlembaga penegak hukum.
Sekretaris Jenderal PBHI Nasional Gina Sabrina mengkritik wacana pemberian senjata api bagi jaksa dalam diskusi tentang RUU Kejaksaan yang diadakan De Jure.
- Jan Maringka Bernapak Tilas ke Tarakan untuk Kenang Saat Menjabat Kajari 2003-2004
- Bos PT Widya Satria Punya Senjata Api
- Geledah Kantor Kontraktor Proyek Monumen Reog, KPK Sita Senjata Api
- KPK Menggeledah Kantor di Surabaya, Menyita Senjata Api
- Koalisi Masyarakat Sipil: TNI Tidak Semestinya Masuk Ranah Penegakan Hukum
- Koalisi Masyarakat Sipil: Militerisme Ancaman bagi Kebebasan Akademik
JPNN.com




