Disnaker Dianak Tirikan Pemda

Disnaker Dianak Tirikan Pemda
Disnaker Dianak Tirikan Pemda
JAKARTA – Pemerintah pusat terus berupaya memperbaiki pelayanan terhadap tenaga kerja indonesia (TKI). Namun hal tersebut belum dilakukan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah. Hal ini disebabkan banyaknya Disnaker yang dianaktirikan pemimpin daerah maupun DPRD. Tidak terurusnya Disnaker, akibat politik anggaran dari DPRD dan pemerintah daerah. Tampaknya permasalah TKI belum sepenuhnya dipahami daerah. Hal tersebut diungkap Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar usai menghadiri pemutaran film Minggu Pagi di Victoria Park di Pusat Perfilman Haji Umar Ismail.

Menurut Cak Imin, sapaan akrab Muhaimin Iskandar, sejak pelaksanaan otonomi daerah, pekerjaan ketenagakerjaan yang dilakukan dinas tidak mendapatkan perhatian sama sekali dai APBD. Anggota DPRD, gubernur, bupati, maupun wali kota sangat menganaktirikan Disnaker sehingga banyak pekerjaan mengurusi TKI yang terbengkalai. ’’10 tahun sudah otonomi daerah berjalan. Makanya saya usulkan agar Disnaker dikembalikan menjadi organ vertikal seperti dulu. Terpusat dan dikelola pusat. Dia juga mendapatkan dana dari pusat. Kemudian, semua pegawai menjadi pegawai pusat. Kalau tidak dilakukan akan terbengkalai masalah dan tidak pernah tuntas masalahnya,’’ kata Cak Imin.

Menurut mantan wakil ketua DPR ini, usulan tersebut adalah rencana serius. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sangat mengharapkan adanya perubahan undang undang, terutama UU Nomor 22/1999 tentang otonomi daerah.’’Sebelum ini sampai tujuan, kita berharap ada perubahan undang undang, mengembalikan Disnaker menjadi menjadi struktur vertikal langsung di bawah Kemenakertrans,’’ ujarnya.

Sebelum ini tercapai, kata Cak Imin, Kemenakertrans akan mencoba mendorong agar APBN bisa memberikan subsidi sebanyak mungkin ke dinas-dinas yang tidak terurus tersebut. ’’Disnaker selama ini mayoritas tidak semua. Tapi saya berani bilang 80 persen Disnaker tidak terurus,’’ ungkap Cak Imin.

JAKARTA – Pemerintah pusat terus berupaya memperbaiki pelayanan terhadap tenaga kerja indonesia (TKI). Namun hal tersebut belum dilakukan Dinas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News