Disnakertrans Jatim Soroti Perusahaan Outsourcing Nakal, Siap-Siap Saja

Disnakertrans Jatim Soroti Perusahaan Outsourcing Nakal, Siap-Siap Saja
Disnakertrans soroti perusahaan outsourching nakal. Ilustrasi pekerja: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur mulai menyoroti perusahaan jasa outsourcing atau alih daya yang tidak profesional dan mengabaikan hak-hak pekerja. 

Kepala Disnakertrans Jatim Himawan Estu Bagijo mengatakan penertiban perusahaan outsourcing nakal seusai dengan Pasal 35 dan 36 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

"Disnaker wajib menertibkan itu. Kami harus memastikan hubungan kerja sudah betul antara perusahaan outsourcing dengan buruh," kata Himawan, Jumat (24/9).

Menurut dia, perusahaan harus bertanggung jawab atas kesejahteraan para pekerja sebagai penyedia jasa.

Perusahaan outsourcing di Jatim yang nakal akan ditertibkan apabila tidak profesional

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News