Dispar Lombok Tengah Minta Tindak Tegas Tukang Parkir Liar di Pantai Kuta Mandalika

Dispar Lombok Tengah Minta Tindak Tegas Tukang Parkir Liar di Pantai Kuta Mandalika
Kepala Dinas Pariwisata Lombok Tengah Lendek Jayadi saat ditemui di Praya. Foto: Edi Suryansyah/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wisatawan kembali mengeluhkan tarif parkir di Pantai Kuta Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah, NTB.

Tidak main-main, untuk kendaraan roda dua pengunjung diberi tarif Rp 10 ribu, mobil pribadi sebesar Rp 15 ribu, dan bus Rp 20 ribu.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pariwisata Lombok Tengah Lendek Jayadi menyebutkan ketentuan retribusi dari parkir sejatinya telah diatur dalam peraturan daerah (Perda). 

"Dalam hal ini kami telah melakukan koordinasi dengan ITDC selaku pengelola kawasan," katanya, pada Rabu (26/4) di Praya. 

Dispar Lombok Tengah belum memberi izin pada pihak lain untuk memungut tarif parkir di kawasan Mandalika oleh ITDC. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News