Dispar Lombok Tengah Minta Tindak Tegas Tukang Parkir Liar di Pantai Kuta Mandalika
Rabu, 26 April 2023 – 15:18 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Wisatawan kembali mengeluhkan tarif parkir di Pantai Kuta Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah, NTB.
Tidak main-main, untuk kendaraan roda dua pengunjung diberi tarif Rp 10 ribu, mobil pribadi sebesar Rp 15 ribu, dan bus Rp 20 ribu.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pariwisata Lombok Tengah Lendek Jayadi menyebutkan ketentuan retribusi dari parkir sejatinya telah diatur dalam peraturan daerah (Perda).
"Dalam hal ini kami telah melakukan koordinasi dengan ITDC selaku pengelola kawasan," katanya, pada Rabu (26/4) di Praya.
Dispar Lombok Tengah belum memberi izin pada pihak lain untuk memungut tarif parkir di kawasan Mandalika oleh ITDC.
BERITA TERKAIT
- Satu per Satu Para Penjahat di Lombok Ditangkap
- Lewat Konser Amal, Musisi Muda Sumbang Bantuan buat Anak-Anak Sekolah di Lombok Utara
- Bamsoet Pastikan Indonesia Gelar 2 Seri MXGP 2024 di Sumbawa & Lombok
- Fery Farhati dan Mutiara Baswedan Kunjungi Desa Adat Sade di Lombok
- Tiba di Lombok, Anies Berdialog Pakai Bahasa Inggris dengan Seorang Bocah
- Puluhan Kendaraan yang Diparkir Liar Kena Tilang