Ditagih Bayar Denda Rp 300 Juta Terkait Hak Cipta, Atta Halilintar Bilang Begini

Ditagih Bayar Denda Rp 300 Juta Terkait Hak Cipta, Atta Halilintar Bilang Begini
Atta Halilintar. Foto: dok JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Keluarga Gen Halilintar disebut belum membayar denda Rp 300 juta terkait pelanggaran hak cipta lagu Lagi Syantik.

Hal ini diungkapkan oleh label musik Nagaswara, selaku pemegang hak cipta lagu Lagi Syantik, beberapa waktu lalu.

Menyusul kabar ini, putra sulung Gen Halilintar, Atta Halilintar pun akhirnya buka suara.

Kakak Thoriq Halilintar itu mengaku belum mengetahui berita tentang tuntutan harus membayar denda kepada Nagaswara.

"Wah, enggak tahu, nanti aku cek dahulu karena aku belum tahu," kata Atta Halilintar saat ditemui di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan, Sabtu (21/5).

Bukan hanya itu, suami Aurel Hermansyah itu juga mengeklaim belum mengetahui kabar kemenangan Nagaswara atas gugatan terhadap lagu yang dibawakan Siti Badriah tersebut.

"Oh, iya, aku belum lihat beritanya. Nanti, ya," imbuh Atta.

Akhir 2021, lalu, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Peninjauan Kembali (PK) label Nagaswara terkait kasus pelanggaran hak cipta atas lagu Syantik yang diproduksi ulang oleh keluarga Gen Halilintar.

Atta Halilintar akhirnya buka suara mengenai kabar belum membayar denda Rp 300 juta terkait pelanggaran hak cipta lagu Lagi Syantik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News