Ditahan KPK, Amrun Bantah Makan Uang Negara

Ditahan KPK, Amrun Bantah Makan Uang Negara
Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Amrun Daulay saat digiring petugas Komisi Pemberantasan Korupsi ke mobil tahanan, Selasa (5/7). Foto : Arundono W/JPNN
Sebab, Amrun selaku anak buah Bachtiar diduga menyalahgunakan jabatan untuk memperkaya diri ataupun orang lain dari proyek-proyek di Depsos yang didanai dengan APBN. Berdasarkan surat dakwaan atas Bachtiar Chamsyah, terungkap bahwa Amrun bersama-sama dengan pihak lain melakukan perbuatan yang harus dipandang secara berdiri sendiri sehingga merupakan kejahatan. Amrun diduga sangat aktif meloloskan proyek sapi impor, sarung dan mesin jahit.

Oleh KPK, Amrun dijerat dengan Amrun dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 dan/atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jucnto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Selanjutnya, Amrun ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.(ara/jpnn)

JAKARTA - Politisi Partai Demokrat di DPR yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Amrun Daulay, membantah tudingan bahwa dirinya memakan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News