Ditahan KPK, Amrun Bantah Makan Uang Negara
Selasa, 05 Juli 2011 – 21:42 WIB
Sebab, Amrun selaku anak buah Bachtiar diduga menyalahgunakan jabatan untuk memperkaya diri ataupun orang lain dari proyek-proyek di Depsos yang didanai dengan APBN. Berdasarkan surat dakwaan atas Bachtiar Chamsyah, terungkap bahwa Amrun bersama-sama dengan pihak lain melakukan perbuatan yang harus dipandang secara berdiri sendiri sehingga merupakan kejahatan. Amrun diduga sangat aktif meloloskan proyek sapi impor, sarung dan mesin jahit.
Oleh KPK, Amrun dijerat dengan Amrun dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 dan/atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jucnto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Selanjutnya, Amrun ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.(ara/jpnn)
JAKARTA - Politisi Partai Demokrat di DPR yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Amrun Daulay, membantah tudingan bahwa dirinya memakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Fadel Muhammad Berharap Tradisi Lebaran Ketupat di Gorontalo Dijaga Agar Jangan Punah
- Luapan Kali Ciliwung, Jakarta Banjir Hari Ini, Catat Lokasinya
- TNI AL Gagalkan Penyelundupan Minyak Kemiri Ilegal ke Malaysia
- 7 Poin Pernyataan Menteri Anas soal Pemindahan ASN ke IKN, Penting Semua
- 5 Berita Terpopuler: ASN yang Pindah ke IKN Bakal dapat 1 Apartemen, 92 Ribu NIK Warga Jakarta Bakal Nonaktif
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Menteri Anas Sampai Meminta Jemput Bola, Oh