Ditahan Polisi, Habib Bahar Langsung Minta Penangguhan

Ditahan Polisi, Habib Bahar Langsung Minta Penangguhan
Habib Bahar bin Smith. Foto: Miftahulhayat/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Polda Jawa Barat telah menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap dua orang anak di Bogor.

Selain dijadikan sebagai tersangka, penceramah asal Manado itu juga ditahan.

Atas penahanan itu, kuasa hukum Habib Bahar bakal langsung mengajukan permohonan penangguhan.

“Sekarang masih diperiksa 1x24 jam, kalau sudah lebih dari itu maka kami akan minta penangguhan penahanan dengan jaminan keluarganya atau ulama dan tokoh masyarakat,” ujar Habib Novel Bamukmin salah satu kuasa hukum Habib Bahar, Selasa (18/12).

Diketahui, Habib Bahar menjalani pemeriksaan perdana dalam kasus penganiayaan terhadap dua orang anak di Bogor.

Setelah diperiksa dari pagi hingga malam, penceramah berambut pirang itu ditetapkan sebagai tersangka.

Dia diduga melanggar Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau Pasal 80 Undang-Undang Tahun 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (cuy/jpnn)

 


Habib Bahar menjalani pemeriksaan perdana dalam kasus penganiayaan terhadap dua orang anak di Bogor.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News