Ditangkap di Bali, Mochtar Mohammad Langsung Dieksekusi
Rabu, 21 Maret 2012 – 15:01 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menemukan Mochtar Mohammad. Meski belum sempat dinyatakan buron, namun Wali Kota Bekasi nonaktif yang divonis bersalah karena korupsi itu ditangkap saat berada di Bali. Selanjutnya, KPK langsung mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Mochtar dengan pidana selama enam tahun dan denda Rp 300 juta. "Disiapkan dua Lapas, antara Cipinang atau Sukamiskin (di Bandung)," ucapnya.
"Tadi ditemukan petugas kita di Bali. Tepatnya di Seminyak," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi saat dihubungi, Rabu (21/3).
Menurut Johan, petugas KPK tak mau ambil risiko. Karenanya Mochtar pun langsung dibekuk.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menemukan Mochtar Mohammad. Meski belum sempat dinyatakan buron, namun Wali Kota Bekasi nonaktif
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Pemerintahan, KPK Periksa eks GM Brantas Abipraya
- Peringati Hari Bumi, Garudafood Tanam 1.000 Bibit Mangrove
- Wakil Ketua DPRD DKI Unggah Foto Pegang Starbucks, Putri Zulhas Dirujak Warganet
- Info dari Jaksa KPK, Istri dan Anak SYL Siap-Siap Saja
- 10 Kg Emas Batangan Ilegal di Manado Rencananya Dibawa Pelaku ke Surabaya
- Wamendagri John Wempi Dorong Pemda Berikan Pelayanan Optimal Kepada Masyarakat