Ditangkap di Bali, Mochtar Mohammad Langsung Dieksekusi

Ditangkap di Bali, Mochtar Mohammad Langsung Dieksekusi
Mochtar Mohamad. Dok JPNN
Diberitakan sebelumnya, Mochtar dua kali mangkir dari panggilan KPK untuk menjalani eksekusi. Panggilan pertama atas politisi PDIP itu dilayagkan pada Kamis (15/3) lalu. Sedangkan panggilan kedua mengharuskan Mochtar datang ke KPK kemarin (20/3).

Untuk diketahui,  Mochtar yang didakwa korupsi oleh KPK ternyata divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Bandung. Tak terima dengan pengadilan tingkat pertama, JPU KPK pun mengajukan kasasi.

Majelis kasasi MA akhirnya memutuskan Mochtar bersalah karena korupsi. Majelis yang diketuai Djoko Sarwoko beserta dua hakim anggota, Krisna Harahap dan Leo Hutagalung, menghukum politisi PDI Perjuangan itu dengan penjara selama enam tahun penjara plus denda Rp 300 juta. Selain itu, majelis juga memerintahkan Mochtar membayar kerugian negara sebesar Rp 639 juta. (ara/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menemukan Mochtar Mohammad. Meski belum sempat dinyatakan buron, namun Wali Kota Bekasi nonaktif


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News