Ditangkap di Hotel, AM dan A Ternyata Jalankan Bisnis Begituan, Ya Ampun
jpnn.com, SERANG - Kepolisian dari Polres Serang, Banten menangkap muncikari berinisial AM (20) dan seorang PSK inisial A (24) terkait prostitusi online.
Menurut Kasat Reskrim Polres Serang AKP Mochammad Nandar, AM dan A ditangkap di sebuah hotel di Jalan Maulana Yusuf Kota Serang, Sabtu (17/4) lalu.
"Penangkapan pelaku bisnis prostitusi secara online itu di Hotel Lynn,," kata AKP Nandar, Selasa (20/4).
Polisi menduga bisnis prostitusi online yang dijalankan pelaku di Hotel Lynn Kota Serang sudah berlangsung lama.
Dalam praktiknya, mereka mematok tarif begituan sebesar Rp 1,3 juta. Uang itu untuk PSK sebesar Rp 1 juta dan bagian muncikari Rp 300 ribu.
Pemesanan jasa prostitusi itu dilakukan pelanggan melalui muncikari AM yang mengoperasikan aplikasi MiChat.
Selanjutnya, kata AKP Nandar, pelanggan bisa memesan wanita PSK yang diinginkan kepada sang Mami -sebutan muncikari.
Selanjutnya, AM mengirimkan foto para PSK kepada konsumen untuk dipilih dan jika disepakati maka pelanggan bisa datang ke hotel yang sudah dituju.
AKP Mochammad Nandar menyebut AM dan A ditangkap di Hotel Lynn Kota Serang, Banten.
- Pj Gubernur Banten Al Muktabar Ajak Pemda Yakinkan Bank Banten Dalam Performa Baik
- Momen Ibu dan Anak Dipertemukan Polisi setelah Terpisah 2 Km di Anyer
- Tidak Pulang Sejak Malam Takbir, Bocah Ditemukan Tewas
- Enam Pasien DBD di Lebak Banten Meninggal Dunia, Dinkes Imbau Warga Gencarkan PSN
- Libur Lebaran Kedua, Ribuan Pengunjung Padati Tempat Wisata Aloha Pasir Putih PIK 2
- Ketua KDEKS: Banten Berpotensi Dorong Pertumbuhan Ekonomi Syariah Indonesia