Ditemukan Pelanggaran, PSU di Sejumlah TPS

Ditemukan Pelanggaran, PSU di Sejumlah TPS
Warga menggunakan hak suaranya. Ilustrasi Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

jpnn.com, PARIGI MOUTONG - Pemungutan Suara Ulang (PSU) dilakukan di sejumlah TPS di dua Kecamatan di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulteng. Yakni di Kecamatan Tinombo dan Ampibabo.

Hal tersebut dipicu karena terjadinya sejumlah dugaan pelanggaran pada saat pemungutan suara (27/6) lalu. Di Kecamatan Ampibabo pelaksanaan PSU dilaksnakan Sabtu (30/6). Sedangkan PSU di Kecamatan Tinombo akan dilaksanakan 1 Juli.

Berdasarkan data yang diperoleh, PSU di Kecamatan Ampibabo dilaksnakan TPS satu, Kecamatan Ampibabo.

Di Ampibabo Panwas menemukan pemilih lebih dari satu pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT memilih di TPS tersebut. Sementara untuk PSU di Kecamatan Tinombo akan dilaksanakan di tiga TPS. Satu TPS di Desa Ogoalas, TPS dua Patingke dan di TPS dua, Desa Dusunan.

Pelanggarannya yang terjadi di Kecamatan Tinombo yakni pembukaan kotak suara tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua PPK Ampibabo, Marjun Yode, mengatakan penyebab dilaksnakannya PSU di TPS satu Ampibabo karena suket salah seorang pemilih domisilinya bukan di Ampibabo. "Setelah diteliti suketnya ternyata berdomisili di Desa Laemanta Utara,"ujarnya, Sabtu (30/6).

Sehingga sesuai PKPU, harus dilakukan PSU dengan jumlah DPT kurang lebih 392 orang. Diduga ada kelalaian di tingkat KPPS.

Terkait dengan PSU di Kecamatan Tinombo menurut Ketua KPU Parimo, Amelia Idris pendistribusian logistik sudah dilaksanakan. Ada dua lokasi terpencil tempat pelaksanaan PSU yakni di Desa Ogoalas dan Patingke, Kecamatan Ampibabo.

PSU alias pemungutan suara ulang dilakukan di sejumlah TPS di dua kecamatan di Kabupaten Parimo, Sulteng karena ditemukan pelanggaran.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News