Ditenggat Delapan Hari untuk Hengkang dari Trisakti

Ditenggat Delapan Hari untuk Hengkang dari Trisakti
Ditenggat Delapan Hari untuk Hengkang dari Trisakti
JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Barat akhirnya mengeluarkan peringatan (anmaning) kepada Rektor Universitas Trisakti, Thoby Mutis untuk pelaksanaan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA) tentang sengketa pengelolaan universitas. Anmaning itu untuk eksekusi atas eksekusi putusan MA No.410 K/Pdt/2004 yang sudah diperkuat dengan putusan MA nomor 821 K/Pdt/2010.

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Lexsie Mamonto mengungkapkan, pihaknya telah memanggil Thoby Mutis cs dan memberikan teguran sebagai tahapan eksekusi. “Delapan hari sejak anmaning dilakukan, pihak termohon harus segera melakukan atau menjalankan keputusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap itu,” ujar Lexsie saat dihubungi, Kamis (24/2).

Ia menambahkan, Thoby Mutis cs sempat menyatakan keberatan karena telah mengajukan gugatan baru atas status yayasan Trisakti di PN Jakarta Selatan dan Jakarta Utara. Akan tetapi, lanjut Lexsie, hal itu tidak akan menunda ataupun membatalkan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA).

“Bantahan dan gugatan baru tidak akan menghalangi eksekusi. Jawaban atas keberatan yang baru diajukan Thoby Mutis cs akan kami beritahukan sebelum eksekusi dilakukan,” jelas Lexsie.

JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Barat akhirnya mengeluarkan peringatan (anmaning) kepada Rektor Universitas Trisakti, Thoby Mutis untuk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News