Ditjen AHU Berkomitmen Tingkatkan Kinerja Kurator

Ditjen AHU Berkomitmen Tingkatkan Kinerja Kurator
Plh. Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Sesditjen AHU) Kemenkumham Sri Yuliani. Foto: Dok. Ditjen AHU

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM menggandeng Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) menyelenggarakan pelatihan dasar kurator bagi pegawai Balai Harta Peninggalan (BHP) dan pegawai di lingkungan Ditjen AHU.

Plh. Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Sesditjen AHU) Sri Yuliani mengatakan pelatihan bagi kurator negara (BHP) ini bertujuan memberikan pembekalan ilmu dasar dan proses pengurusan serta pemberesan harta pailit.

Menurut Sri, melalui pelatihan ini para Kurator BHP dapat menambah pengetahuan yang dapat dijadikan bekal bagi Fungsional Kurator Keperdataan dalam praktik di lapangan dalam rangka mengurus dan membereskan harta debitor pailit dan debitor PKPU.

Kurator dan Pengurus, merupakan Key Players dalam proses pengurusan dan pemberesan harta pailit maupun PKPU. Oleh karena itu, peran Kurator dan Pengurus dalam kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sangat penting,” kata Sri saat membuka acara pelatihan di Jakarta, Senin (28/11).

Sri menegaskan Kurator dan Pengurus dituntut memiliki beragam kemampuan, profesionalisme dan menjaga netralitas (independen) dalam melaksanakan tugas pengurusan dan pemberesan harta pailit dan PKPU.

"Agara memiliki keahlian khusus sebagaimana yang dimiliki oleh Kurator lain (swasta) maka pelatihan ini menjadi kesempatan yang sangat baik untuk diikuti, tidak boleh disia-siakan agar menjadi modal pengetahuan ketika BHP ditunjuk sebagai Kurator maupun Pengurus,” tegas Sri.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Imran Nating mengatakan pelatihan ini merupakan fase lanjutan dari kegiatan yang pernah dilakukan oleh Ditjen AHU sebelumnya yang mana pelatihan ini menitikberatkan kualitas dan profesionalitas.

“Kami percaya Kurator Negara (BHP) sudah memahami semua materi yang akan disajikan pada kegiatan ini, namun perlu adanya pendalaman dan persamaan persepsi antara Kurator negara (BHP) dan kurator swasta (AKPI) agar lebih profesional menjadi kurator dan pengurus yang berkemampuan tinggi dalam ilmu dan etika,” kata Imran.

Ditjen AHU menggelar pelatihan bagi kurator untuk memberikan pembekalan ilmu dasar dan proses pengurusan serta pemberesan harta pailit.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News