Ditjen KI Bakal Tolak Merek Cap Kaki Tiga

Ditjen KI Bakal Tolak Merek Cap Kaki Tiga
Minuman kemasan Cap Kaki Tiga. Foto dok JPNN.com

Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia juga wajib untuk melarang peredaran produk dan kemasan Cap Kaki Tiga milik Wen Ken Drug atau pihak mana pun yang memiliki kesamaan pada pokoknya dengan lambang atau logo milik negara Isle of Man.

Selain itu harus segera menarik seluruh produk dan kemasan Cap Kaki Tiga milik Wen Ken Drug yang masih beredar di pasaran.

Sementara, BPOM enggan memberikan keterangan lebih jauh mengenai penarikan produk Cap Kaki Tiga yang diduga masih ada di pasaran, padahal MA sudah memerintahkan pencoretan merek tersebut.

“Saya akan mengecek dahulu ya, tapi yang jelas BPOM melakukan penarikan produk lebih terkait kepada keamanan,” katanya.(chi/jpnn)


Merek yang sudah diputuskan di pengadilan tidak bisa didaftarkan kembali.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News