Ditjen Pajak Intip Transaksi Kartu Kredit Rp 1 Miliar

Ditjen Pajak Intip Transaksi Kartu Kredit Rp 1 Miliar
Kartu kredit. Foto: Pixabay

jpnn.com, JAKARTA - Petugas pajak bakal mengintip data nasabah dengan transaksi minimal Rp 1 miliar per tahun.

Saat ini, banyak wajib pajak (WP) yang profil keuangannya tidak sesuai dengan surat pemberitahuan (SPT) tahunannya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mencontohkan, ada WP yang melaporkan penghasilan per bulan Rp 10 juta.

Namun, WP tersebut ternyata membukukan transaksi kartu kredit mencapai Rp 100 juta.

”Jadi, kami memang masih membutuhkan data itu. Tujuannya untuk menguji kepatuhan WP, apakah sudah benar data yang dilaporkan dalam SPT,” kata Yoga, Minggu (4/2).

Beleid tentang kewajiban melapor bagi penerbit kartu kredit tersebut sebenarnya telah diteken Menkeu Sri Mulyani Indrawati pada pengujung tahun lalu.

Aturan itu termaktub dalam PMK Nomor 228/PMK.03/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan.

Yoga menambahkan, akan ada aturan turunan yang memuat threshold atau batasan minimal transaksi kartu kredit yang bisa diakses Ditjen Pajak.

Petugas pajak bakal mengintip data nasabah dengan transaksi minimal Rp 1 miliar per tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News