Ditjen Udara Pantau Tarif Penerbangan

Ditjen Udara Pantau Tarif Penerbangan
Para penumpang di bandara. Foto Yessy Artada/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Angkutan Udara, melakukan pemantauan harga tiket untuk memastikan maskapai telah mematuhi Permenhub Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Berdasarkan hasil pemantauan pada tiga operator penerbangan yakni Sriwijaya Air, Lion Air dan Garuda Indonesia untuk penerbangan yang berasal dari Bandara Soetta masih belum melampau tarif batas stas (TBA).

Untuk maskapai Sriwijaya Air rute CGK-BPN dengan tarif NET yang dikenakan rata-rata Rp 1.526.050 dari penetapan TBA sebesar Rp 1.702.000.

Untuk  maskapai Lion Air rute CGK - BPN  tarif NET yang dikenakan rata-rata Rp 1.262.950  dari penetapan TBA sebesar Rp 1.607. 000.

Garuda Indonesia rute CGK-BPN menetapkan  tarif NET rata rata  Rp 1.695.488 dari penetapan TBA sebesar Rp 1.891.000.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti memastikan pihaknya akan terus memantau harga yang diberikan oleh maskapai tidak menyalahi aturan.

"Kami terus memantau tarif tiket pesawat yang ditetapkan maskapai tidak melebihi tarif batas atas yang telah ditetapkan oleh Kemenhub agar jangan sampai memberatkan masyarakat," tandas Polana.(chi/jpnn)


Kami terus memantau tarif tiket pesawat yang ditetapkan maskapai tidak melebihi tarif batas atas yang telah ditetapkan oleh Kemenhub.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News