Dituding Bungkam Saksi Kasus Dana Desa, Kades Ancam Tempuh Jalur Hukum
Terkait pemeriksaan di Polda Sumsel, Didi mengaku telah dua kali memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan secara kooperatif. Ia menegaskan siap mengikuti seluruh proses hukum karena yakin tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan.
Ia membantah tudingan yang menyebut pemberhentian perangkat desa dilakukan untuk menghalangi keterangan saksi dalam penyelidikan.
Menurutnya, waktu pemanggilan saksi dan terbitnya keputusan pemberhentian berada pada periode yang berbeda sehingga tuduhan tersebut dinilai tidak berdasar.
Selain itu, Didi mengaku keberatan dengan beredaranya karikatur dan narasi yang menggambarkan dirinya seolah telah terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Ia menilai tindakan tersebut telah mencederai asas praduga tak bersalah serta merugikan nama baik dirinya dan keluarga.
"Saya menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, saya juga mengingatkan agar tidak ada lagi tuduhan atau informasi yang belum terverifikasi yang terus disebarluaskan. Jika sudah melewati batas, saya akan mempertimbangkan langkah hukum terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik," pungkas Didi. (mcr35/jpnn)
Kades Lubuk Layang Ilir Didi Kusnadi akan menempuh jalur hukum terkait sejumlah pihak yang menilai pemberhentian Sekdes upaya bungkam kasus dugaan ADD.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Cuci Hati
- Praperadilan Rafiq Al Amri Ditolak, Prof Zainal Abidin Ingin Proses Hukum Segera Dilanjutkan
- Tokoh Pemuda: Papua Butuh Akselerasi Bukan Efisiensi
- Protes Penyaluran Dana Desa Jadi Petaka, Kantor Pemerintah di Puncak Dibakar Massa
- Protes Dana Desa, Warga Mengamuk Selasa Malam, Bakar Kantor Pemerintahan
- Pemanfaatan Dana Keistimewaan Yogyakarta Berhasil Berdayakan Masyarakat
- Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Prof Zainal Abidin, Rafiq Al Amri: Saya Mau Lawan
JPNN.com




