Dituduh Memerkosa, Anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan Mundur

Dituduh Memerkosa, Anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan Mundur
DITUDUH MEMERKOSA: Anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin (berbatik) dalam jumpa pers di Jakarta, Minggu (30/12). Foto: Wildan Ibnu Walid/JawaPos.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (TK) Syafri Adnan Baharuddin mengundurkan diri dari jabatannya. Pria 59 tahun itu memutuskan mundur menyusul kasus dugaan pemerkosaan terhadap mantan asistennya yang berinisial RA (27).

Sebelumnya RA menggelar jumpa pers, Jumat (28/12) dan menuduh Syafri telah memerkosanya. RA mengaku sampai depresi dan nyaris bunuh diri.

Namun, Syafri menepis tuduhan yang dilontarkan RA. Mantan auditor utama di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu mengaku telah difitnah.

"Berbagai tuduhan yang ditunjukkan kepada saya adalah tidak benar dan merupakan fitnah keji," ujar Syafri dalam jumpa pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (30/12).

Namun, Syafri tak mau persoalan yang membelitnya menyeret BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu, mantan direktur di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tersebut memilih mundur dari posisi anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan.

"Saya mundur bukan sebagai pembenaran bahwa saya mengakui. Hanya saja, saya ingin suasana kerja di BPJS Ketenagakerjaan tidak terganggu oleh masalah yang sama sekali tidak ada hubungannya,” tuturnya.

Di sisi lain, Syafri akan menempuh langkah hukum untuk memerkarakan RA. Selain itu, Syafri juga bakal melaporkan sejumlah Ade Armando yang mendampingi RA saat jumpa pers pada Jumat lalu (28/12).

"Jadi, bukan berarti saya mengaku saya bersalah. Tidak. Tidak akan pernah itu. Kalau saya merasa bersalah, untuk apa saya melaporkan masalah ini ke proses hukum," katanya.

Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin mengundurkan diri dari jabatannya menyusul dugaan pemerkosaan yang menyeretnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News