Dituntut 15 Tahun Penjara Kasus Chromebook, Ibam Merasa Jadi Kambing Hitam Pejabat
Ibam merasa ada upaya sistematis untuk menyudutkannya. Dia mengaku kaget saat mengetahui namanya dicatut dalam Surat Keputusan (SK) Pengesahan Kajian Chromebook yang baru ia ketahui saat sidang berlangsung.
"Saya adalah korban kambing hitam para pejabat-pejabat pengadaan yang hendak menyalahkan seorang konsultan," cetus Ibam dengan nada kecewa.
Dia bahkan mengungkapkan fakta mengejutkan di persidangan, di mana masukan krusial darinya sengaja dihapus demi menjadikannya sasaran kesalahan.
"Saya marah pada orang-orang yang mengkriminalisasi konsultan profesional yang sudah netral memberikan keahliannya bagi pemerintah, tapi kemudian disalahkan karena mereka ketakutan telah melakukan tindak pidana," pungkasnya.
Sebelumnya, JPU menuntut mantan Konsultan Teknologi Kemendikbudristek itu dengan hukuman 15 tahun penjara pada Kamis (16/4).
Selain pidana badan, Ibam juga diwajibkan membayar denda subsider 190 hari kurungan. Tak hanya itu, JPU menuntut Ibam membayar uang pengganti sebesar Rp16,9 miliar. Jika tidak dibayar, maka masa hukumannya ditambah 7,5 tahun penjara.(mcr8/jpnn)
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Ibrahim Arief alias Ibam, mengaku sangat terpukul dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kaji TPPU di Kasus Nadiem Makarim, Kejagung Dinilai Bertindak berdasarkan Bukti
- Pakar Dukung Rencana Kejaksaan Jerat Nadiem dengan Pasal TPPU
- Dasco Beri Ucapan Selamat Ulang Tahun kepada Nadiem, Terkait Amnesti?
- Anak Muda Indonesia di Luar Negeri Menimbang Masa Depan Akibat Vonis Nadiem
- Nadiem Divonis Bersalah, Kejagung Dinilai Cerdas Bongkar Korupsi Kebijakan Chromebook
- Niagara SW60+
JPNN.com




