Dituntut 18 Bulan Penjara, Ahmad Dhani: Prabowo Menang

Dituntut 18 Bulan Penjara, Ahmad Dhani: Prabowo Menang
Ahmad Dhani (kiri) di persidangan PN Surabaya, Selasa (23/4). Foto: Suryanto/Radar Surabaya

jpnn.com, SURABAYA - Terdakwa kasus pencemaran nama baik, Ahmad Dhani Prasetyo dituntut hukuman penjara selama 18 bulan.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (23/4), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hari Basuki mengatakan Ahmad Dhani diduga bersalah dalam perkara vlog 'idiot' itu.

Dari hasil keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan di persidangan, termasuk ketarangan ahli, JPU Rahmat menilai terdakwa yang merupakan pendiri Dewa 19 itu diduga telah melanggar pasal  27 ayat 3 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) melalui vlog yang dia buat di akun media sosialnya.

"Dengan sejumlah fakta di persidangan, dia diduga bersalah dan menuntutnya dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara," ungkap jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jatim itu.

Setelah tuntutan itu disampaikan, JPU juga menyampaikan beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam tuntutan terhadap musisi kelahiran Surabaya itu.

Ada beberapa hal yang memberatkan tuntutan terhadap Ahmad Dhani, salah satunya adalah terdakwa tidak merasa bersalah dan tak menyesali perbuatannya. "Sedangkan hal yang meringankan terdakwa adalah bersikap sopan dalam persidangan," kata Rahmat. 

(Baca Juga: Ahmad Dhani dan Vanessa Angel Mencoblos di Rutan Medaeng)

Menanggapi tuntutan itu, Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Sahid, tak langsung menerima. Dia meminta waktu dua minggu untuk mengajukan pembelaan tertulis atau pledoi. Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Anton Widyopriyono itu pun akan dilanjutkan pada Selasa (7/5) mendatang dengan agenda pembacaan pledoi.

Ahmad Dhani datang ke persidangan dengan mengenakan kemeja putih dan memakai serban warna hitam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News