Dituntut 9 Tahun Penjara, Ammar Zoni Jalani Sidang Putusan Hari Ini
jpnn.com, JAKARTA - Aktor Ammar Zoni akan menjalani sidang putusan kasus dugaan peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (23/4).
Sebelumnya, dia dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta akibat kasus dugaan peredaran narkoba di rutan tersebut.
"Sidang lagi Kamis, tanggal 23 April 2026 untuk putusannya," kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum lama ini.
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias berharap kliennya bisa bebas dari hukuman.
Sebab, dia merasa Ammar Zoni bukanlah pengedar, melainkan hanya pengguna narkoba yang seharusnya direhabilitasi.
"Harus diobati," jelas Jon Mathias.
Sebelum sidang putusan, Ammar Zoni telah menyampaikan pleidoi atau pembelaan.
Mantan suami Irish Bella itu mengaku hanya seorang pengguna narkoba yang harus diobati.
Aktor Ammar Zoni akan menjalani sidang putusan kasus dugaan peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (23/4).
- 2 Tahun Nikah dengan Haldy Sabri, Irish Bella Umumkan Kabar Kehamilan
- Respons Dokter Kamelia Setelah Ammar Zoni Kembali Dipindahkan ke Nusakambangan
- Ammar Zoni Mengaku Trauma di Nusakambangan, Susah Tidur dan Khawatir Lumpuh
- Begini Kondisi Ammar Zoni Saat Dipindahkan ke Nusakambangan, Ada Ketakutan
- Gegara Hal Ini Ammar Zoni Trauma Harus Balik ke Nusakambangan
- Respons dan Upaya Keluarga Setelah Ammar Zoni Dipindahkan ke Nusakambangan
JPNN.com




