Dituntut Hukuman Mati, Aman Abdurrahman Tersenyum Dingin
jpnn.com, JAKARTA - Pimpinan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Indonesia yang melakukan baiat dengan ISIS, Oman Rachman alias Aman Abdurrahman telah dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5).
Sikap Aman tampak santai saat menjalani sidang yang menentukan masa depannya itu. Dengan gamis cokelat dan peci abu-abunya, Aman masih bisa tersenyum dingin ke jaksa, hakim dan pengacaranya.
“Menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana pada terdakwa pidana mati," ujar Jaksa Anita Dewayani di PN Jaksel, Jumat (18/5).
Mendengar tuntutan itu, tak ada reaksi dari Aman. Dia hanya duduk santai seraya menyimak ucapan jaksa dari kursinya. Dia juga tetap santai saat jaksa menyampaikan, tak ada hal meringankan bagi Aman.
Usai jaksa membacakan tuntutan dan menyerahkan berkas, hakim bertanya pada Aman Abdurrahman mengenai pembelaan.
"Apakah pembelaan sendiri atau bersama-sama dengan pengacara?" tanya majelis hakim.
Aman lantas meminta izin untuk berdiskusi dengan kuasa hukumnya. Usai mendapat izin, Aman langsung menghampiri pengacaranya. Keduanya tampak berdiskusi sambil berbisik.
Dalam diskusi singkat itu, Aman mengeluarkan kertas dari saku gamisnya dan menyerahkan ke pengacaranya.
Dalam diskusi singkat dengan pengacaranya, Aman Abdurrahman tampak mengeluarkan kertas dari saku gamisnya dan menyerahkan ke pengacaranya.
- Kapolda Sumsel Minta Mantan Narapidana Turut Jaga Keamanan dari Ancaman Terorisme
- Berantas Terorisme, BNPT Minta Masyarakat Menyaring Konten Radikalisme di Dunia Maya
- Kepala BNPT: Terorisme Kejahatan Kemanusiaan, Tidak Sesuai dengan Nilai Agama
- Prancis Siaga Maksimal Setelah 137 Orang Dibantai Teroris di Rusia
- Kutuk Serangan Teroris di Moscow, Kepala BNPT: Terorisme Ancaman Serius Terhadap Perdamaian Dunia
- 60 Orang Tewas dalam Serangan Teroris di Gedung Crocus Rusia