Diusulkan, Badan Khusus Pengawas Otsus Papua

Diusulkan, Badan Khusus Pengawas Otsus Papua
Diusulkan, Badan Khusus Pengawas Otsus Papua
JAKARTA --  Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menilai, model pengawasan terhadap pelaksanaan otonomi khusus (otsus) Papua dan Papua Barat tidak bisa disamakan dengan pengawasan terhadap pelaksanaan otonomi di daerah lain. Alasannya, dana yang dikucurkan ke Papua dan Papua Barat jumlahnya cukup besar. Koordinator Divisi Hubungan Eksternal KPPOD Robert Endy Jaweng mengusulkan perlunya badan khusus, yang tugasnya hanya khusus mengawasi pelaksanaan otsus di Papua dan Papua Barat.

“Pelaksanaan otsus di Papua dan Papua Barat butuh model manajemen khusus untuk pengawasannya,” kata Robert Endy Jaweng kepada wartawan di Jakarta, Senin (2/8). Badan pengawas khusus ini, lanjutnya, bertugas memastikan pelaksanaan otsus bisa berjalan efektif. Badan khusus ini untuk mengawal agar penggunaan dana otsus sesuai dengan yang dicitakan, yakni percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua.

Badan khusus ini mendesak dibentuk, lanjutnya, karena belakangan mulai menggema suara-suara yang mempertanyakan efektifitas pelaksanaan otsus Papua dan Papua Bara, khususnya di Papua yang sudah berjalan sejak 2002.

Mengenai struktur badan khusus ini, Robert mengatakan, tidak bisa hanya dipimpin pejabat setingkat direktur seperti Direktorat Penataan Daerah dan Otonomi Khusus yang ada di Kemendagri. Agar lebih efektif, badan ini sifatnya harus semi otonom dan melibatkan lintas sektoral. "Badan ini bertanggungjawab langsung kepada Wakil Presiden yang memang bertugas mengawasi pembangunan," terangnya.

JAKARTA --  Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menilai, model pengawasan terhadap pelaksanaan otonomi khusus (otsus) Papua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News