Diusulkan, Kecamatan Dijatah Bagi Hasil Tambang

Diusulkan, Kecamatan Dijatah Bagi Hasil Tambang
Diusulkan, Kecamatan Dijatah Bagi Hasil Tambang
JAKARTA - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Wamen ESDM), Widjajono Partowidagdo mengatakan Undang-Undang (UU) Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara bertujuan meningkatkan pengusahaan pertambangan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, termasuk mencegah praktik pertambangan yang salah.

“Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara mengakomodir desentralisasi dan praktik pertambangan yang benar,” kata Widjajono Partowidagdo, saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komite II DPD di gedung DPD, kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (8/2).

Dalam UU tersebut, lanjutnya, telah terakomodir desentralisasi atau otonomi daerah karena mensyaratkan luas wilayah kerja pertambangan, pengelolaan pertambangan di dalam negeri, partisipasi nasional dan lokal, komponen dalam negeri, dan jangka waktu kontrak.

“Pengusul wilayah kerja pertambangan adalah pemerintah pusat untuk menghindari tumpang tindih dan penawarannya (wilayah kerja pertambangan) melalui lelang oleh pemerintah daerah sebagai pelaksanaan desentralisasi,” tegas Widjajono Partowidagdo.

JAKARTA - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Wamen ESDM), Widjajono Partowidagdo mengatakan Undang-Undang (UU) Nomor 4 tahun 2009 tentang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News