Diusulkan Pengadilan Khusus Pilkada

Diusulkan Pengadilan Khusus Pilkada
Diusulkan Pengadilan Khusus Pilkada
JAKARTA -- Pencoretan bakal calon yang akan maju di pemilukada di sejumlah daerah oleh KPU Daerah, termasuk kasus Rudolf M Pardede di Medan, menjadi bahan kajian para pengamat dan praktisi. Pakar hukum Tata Negara (HTN) Refly Harus mengusulkan perlunya dibentuk pengadilan khusus pemilukada (election court). Tugas pengadilan khusus ini berbeda dengan tugas Mahkamah Konstitusi (MK).

Refly menjelaskan, pengadilan khusus ini nanti tugasnya mengadili sengketa yang terkait dengan tahapan pemilukada. Sedang MK khusus mengadili sengketa hasil penghitungan suara. Cara ini sekaligus untuk menekan jumlah gugatan sengketa pemilukada yang masuk MK. Pengadilan khusus ini penting, agar pasangan calon yang dicoret oleh KPU Daerah bisa memperoleh keadilan. Pengadilan khusus juga menangani kasus dugaan money politik.

Peneliti senior dari Cetro itu memberi gambaran, dari masa penetapan calon hingga pencoblosan hanya selang waktu sekitar dua bulan. Jika ada balon yang merasa dirugikan karena dicoret oleh KPUD, maka untuk menunggu ada putusan pengadilan waktunya tidak cukup. Dia memberi contoh kasus yang dialami balon walikota Medan, Rudolf Pardede, yang mengajukan gugatan ke PTUN dan menang. Namun, KPU Medan menyatakan banding, sementara tahapan pemilukada jalan terus. Jika menunggu hingga kasasi dan yang bersangkutan menang misalnya, bisa-bisa proses pemilukada sudah selesai.

Menurut Refly, hal ini rawan untuk dimanfaatkan KPUD untuk memenangkan persaingan calon tertentu. "Tak ada mekanismenya. Kalau saya anggota KPUD, saya coret saja calon tertentu, minta back polres. Jadi bisa memenangkan persaingan untuk calon tertentu," ujarnya dalam sebuah dikusi bertema penanganan sengketa pemilukada di gedung Bawaslu, Minggu (18/7).

JAKARTA -- Pencoretan bakal calon yang akan maju di pemilukada di sejumlah daerah oleh KPU Daerah, termasuk kasus Rudolf M Pardede di Medan, menjadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News