Divestasi Saham Belum Kelar, Ini Sepak Terjang Freeport

Divestasi Saham Belum Kelar, Ini Sepak Terjang Freeport
Freeport Indonesia. Foto: AFP

jpnn.com, JAKARTA - Polemik mengenai divestasi saham PT Freeport Indonesia belum juga terselesaikan.

Freeport sendiri memang wajib melepas secara kumulatif 51 persen saham ke pihak Indonesia.

Pemerintah pusat menunjuk PT Inalum untuk menyerap saham divestasi tersebut. Dari 51 persen saham itu, ada hak sepuluh persen yang bisa diserap pemerintah daerah.

Namun, hak pemerintah daerah tersebut biasa dibuat pintu masuk oleh swasta untuk menguasai saham.

Contohnya adalah divestasi saham Newmont Nusa Tenggara. Pemerintah daerah lewat BUMD setempat bekerja sama dengan Multicapital, perusahaan milik konglomerat Aburizal Bakrie.

Perusahaan patungan yang dibuat Grup Bakrie dan BUMD PT Multi Daerah Bersaing itu akhirnya menguasai 24 persen saham.

Pada Juli 2016, saham tersebut dijual ke PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC), perusahaan milik Arifin Panigoro, yang pada saat itu juga membeli saham mayoritas lewat PT Amman Mineral Internasional (AMI).

Gubernur Provinsi Papua Lukas Enembe mengatakan, mekanisme tahapan selanjutnya dilakukan bersama Inalum.

Polemik mengenai divestasi saham PT Freeport Indonesia belum juga terselesaikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News