Divestasi Saham Newmont Harus Dipending

Divestasi Saham Newmont Harus Dipending
Divestasi Saham Newmont Harus Dipending
JAKARTA - Kisruh berkepanjangan atas pembelian tujuh persen sisa saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) oleh Pusat Investasi Pemerintah (PIP) yang oleh DPR dinilai melanggar UU karena menggunakan dana APBN, namun tetap dilanjutkan oleh Menkeu Keuangan Agus Martowardojo, harus dipending dulu. Seluruh pihak yang berwenang dalam kaitan pembelian saham itu, harus duduk bersama hingga masalahnya terang benderang.

"Menurut saya, semua pihak harus duduk bersama, baik pihak Newmont, PIP, Kementerian Keuangan, DPR, dan juga BPK sebagai pihak independent yang melakukan audit proses pembelian saham," ujar pengamat pertambangan Khomaidi, yang juga Wakil Direktur Eksekutif Reforminer Institute, di Jakarta, Senin (24/10).

Khomaidi menegaskan, seluruh proses pembelian divestasi saham itu harus clear and clean, sehingga menutup celah bagi adanya pelanggaran ataupun gugatan yang berkepanjangan. Mengapa? Karena masalah ini harus secepatnya diselesaikan sehingga persoalan lebih besar lagi dalam kaitan dunia pertambangan Indonesia yakni soal renegosiasi kontrak, mendapat perhatian serius.

Pendapat Khomaidi itu menjawab pertanyaan mengenai informasi tentang dikeluarkannya opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan bahwa transaksi pembelian saham sisa divestasi itu terbukti menggunakan dana APBN. Audit BPK itu disampaikan ke DPR Jumat (21/10).

JAKARTA - Kisruh berkepanjangan atas pembelian tujuh persen sisa saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) oleh Pusat Investasi Pemerintah (PIP) yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News