Divestasi Saham Newmont, Pemerintah Diminta Patuhi UU

Divestasi Saham Newmont, Pemerintah Diminta Patuhi UU
Divestasi Saham Newmont, Pemerintah Diminta Patuhi UU
JAKARTA--Pihak Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM diminta mematuhi undang-undang (UU) terkait kisruh pembelian sisa 7 persen divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT). Apalagi sudah ada dasar pijakan jelas yakni hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan ada pelanggaran dalam pembelian saham oleh Pusat Investasi Pemerintah (PIP). Jadi, sebaiknya MoU pembelian oleh PIP dibatalkan dan kemudian diserahkan pada daerah.

Di lain pihak, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemrov NTB) juga diminta untuk fokus pada persiapan pembelian sisa saham itu. Persiapan yang matang, terbuka, dan transparan, akan membuktikan bahwa daerah dalam hal ini Pemrov NTB siap membeli saham tersebut.

Hal itu dikatakan pimpinan Komisi XI DPR Harry Azhar Aziz dan anggota Komisi XI Arif Budimanta, serta anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal NTB, Diyah Ratu Ganefi, yang dihubungi terpisah, Selasa (8/11).

Harry Azhar Azis mengatakan, langkah Kementerian ESDM yang menyerahkan soal kisruh pembelian saham NNT pada Kementerian Hukum dan HAM, hanyalah akal-akalan. Sebab, sudah ada hasil audit BPK yang sebenarnya dapat dijadikan rujukan. “Kalau begitu, pemerintah cari-cari alasan untuk melanggar undang-undang.” katanya.

JAKARTA--Pihak Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM diminta mematuhi undang-undang (UU) terkait kisruh pembelian sisa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News