Divestasi Saham Newmont, Pemerintah Diminta Patuhi UU
Rabu, 09 November 2011 – 10:19 WIB
JAKARTA--Pihak Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM diminta mematuhi undang-undang (UU) terkait kisruh pembelian sisa 7 persen divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT). Apalagi sudah ada dasar pijakan jelas yakni hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan ada pelanggaran dalam pembelian saham oleh Pusat Investasi Pemerintah (PIP). Jadi, sebaiknya MoU pembelian oleh PIP dibatalkan dan kemudian diserahkan pada daerah. Harry Azhar Azis mengatakan, langkah Kementerian ESDM yang menyerahkan soal kisruh pembelian saham NNT pada Kementerian Hukum dan HAM, hanyalah akal-akalan. Sebab, sudah ada hasil audit BPK yang sebenarnya dapat dijadikan rujukan. “Kalau begitu, pemerintah cari-cari alasan untuk melanggar undang-undang.” katanya.
Di lain pihak, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemrov NTB) juga diminta untuk fokus pada persiapan pembelian sisa saham itu. Persiapan yang matang, terbuka, dan transparan, akan membuktikan bahwa daerah dalam hal ini Pemrov NTB siap membeli saham tersebut.
Hal itu dikatakan pimpinan Komisi XI DPR Harry Azhar Aziz dan anggota Komisi XI Arif Budimanta, serta anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal NTB, Diyah Ratu Ganefi, yang dihubungi terpisah, Selasa (8/11).
Baca Juga:
JAKARTA--Pihak Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM diminta mematuhi undang-undang (UU) terkait kisruh pembelian sisa
BERITA TERKAIT
- Pacu Pra-Penjualan, LPKR Targetkan Pembeli Properti Perdana
- KAI Gelar Rekrutmen Program Management Trainee 2024, Buruan Daftar!
- KoinWorks Group Umumkan Status Profitabilitas Untuk 2 Lisensi Bisnis
- Setoran Daerah PTFI Rp 3,35 Triliun Bisa Perkuat Infrastruktur Dasar Papua Tengah
- Wujudkan Konsep Rumah Minimalis dengan Kartu Kredit BRI
- Kisah Bocil 'Ep Ep' Asal Pasuruan, Dhani Bangun Bisnis di Usia Belasan