Divonis 2 Tahun, Hakim Muhtadi Pikir-pikir

Divonis 2 Tahun, Hakim Muhtadi Pikir-pikir
Divonis 2 Tahun, Hakim Muhtadi Pikir-pikir
JAKARTA - Hakim Muhtadi Asnun yang membebaskan Gayus Tambunan dari dakwaan, divonis dua tahun penjara dan denda Rp 50 Juta. Ini murupakan ganjaran yang dijatuhkan hakim PN Jakarta Timur atas dakwaan suap Rp50 juta yang diterima Asnun dari Gayus Tambunan saat menjadi ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Tuntutan Umum (JPU) yakni 3,5 tahun dan denda Rp 250 juta. Ketua majelis hakim Tamrin Tarigan mengatakan, terdakwa telah melanggar Pasal 11 Undang-Undang (UU) No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Menurut majelis, perbuatan terdakwa yang memberatkan diantaranya, terdakwa telah merendahkan martabat hakim dan perbuatannya telah menyebabkan masyarakat kurang percaya dengan penegakan hukum di Indonesia.

"Kami akan menggunakan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir," ujar Asnun menanggapi putusan itu di PN Jakarta Timur, Kamis (9/12).

JAKARTA - Hakim Muhtadi Asnun yang membebaskan Gayus Tambunan dari dakwaan, divonis dua tahun penjara dan denda Rp 50 Juta. Ini murupakan ganjaran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News