Divonis 4 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Ajukan Banding
jpnn.com - Aktris Nikita Mirzani telah resmi mengajukan banding atas putusan majelis hakim terkait kasus pemerasan terhadap Reza Gladys.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Galih Rakasiwi mengatakan, banding tersebut telah diajukan oleh pihaknya pada Senin (3/11).
"Untuk jadwalnya sendiri kan ini jadwal pemberkasan, dikasih waktu selama 7 hari ke depan secara elektronik, yaitu melalui akun E-Berpadu ya. Jadi, kami dikasih kesempatan dalam 7 hari ke depan untuk menyerahkan memori banding," ujar Galih Rakasiwi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (5/11).
Upaya banding itu bakal menentukan hukuman untuk Nikita Mirzani terkait kasus yang menjeratnya tersebut.
Galih berharap upaya banding yang diajukan pihaknya itu bisa membuahkan hasil yang baik.
"Dalam hal ini kan upaya hukum banding. Jadi, masalah nanti akan menjadi lebih atau misalkan di apa? Dikuatkan. Bahkan, ada satu lagi, kan, dalam hal banding itu bisa jadi bebas, bisa jadi berkurang," ucap Galih Rakasiwi.
"Tetapi, kami akan, kami sangat yakin dalam hal ini tetap pada prinsipnya akan melakukan upaya hukum banding dan dan mudah-mudahan tetap mencari keadilan, insyaallah bebas," sambungnya.
Aktris Nikita Mirzani telah resmi mengajukan banding atas putusan majelis hakim terkait kasus pemerasan terhadap Reza Gladys.
- Eks Jampidsus Febrie Disebut Memeras Orang Ini Rp55 Miliar, Kasusnya Besar
- Sidang Dakwaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Digelar Hari Ini di Pengadilan Tipikor
- Info Terbaru Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
- Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Diperiksa Polisi Hari Ini
- Pakai Seragam Polri, Polisi Gadungan Memeras Wanita
- Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Tersangka, Gubernur Sulsel Bilang Begini
JPNN.com




