DJ Cantik Ini Lagi Live di Facebook Saat Tim Pimpinan Iptu Jhoni Datang, Tak Berkutik
Kompol Tri melanjutkan dari sana anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
“Kami amankan pelaku di TKP, saat itu pelaku pun sedang melakukan live streaming,” ungkapnya.
Atas ulahnya, pelaku akan dikenakan pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 ttg Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tantang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 KUHPidana.
Sedangkan pelaku Sandra ketika digiring di Polrestabes Palembang hanya menundukkan kepalanya karena malu. Namun, Sandra mengakui perbuatannya.
Baca Juga: Janda Cantik Ini Pilih Berbuat Nekat di Kamar saat Subuh, Tak Disangka, Ini Penyebabnya
“Saya melakukan ini sejak Agustus 2021 lalu. Uangnya dikirim ke rekening pribadi saya di Bank BNI, dengan no rekening 621117561,” tutupnya.(kur/palpres)
Seorang DJ Cantik bernama Yuniar alias Sandra, 28, warga jalan KH Wahid Hasyim Lorong Sepupu Kelurahan 3-4 Ulu Kecamatan SU I, Palembang, ditangkap polisi.
Redaktur & Reporter : Budi
- 5 Berita Terpopuler: Pemerintah Buka Data yang Bikin Kaget, Semoga Sisa Honorer Diangkat ASN
- Live Streaming Persik Kediri Vs PSS Sleman: Ada 5 Gol di Babak Pertama
- Menko Polhukam Buka Data soal Judi Online di Indonesia, Jangan Kaget
- 5 Berita Terpopuler: PPPK Tak Perlu Khawatir, Wakil Rakyat Punya Solusi soal Penempatan Guru, Pertama dalam Sejarah
- Cakra Entertainment Bangkitkan Gairah Hiburan Lewat Konten Live Streaming
- Starting XI Barcelona Vs PSG dan Prediksi dari Ahli