Djan Faridz Minta Pengadilan Perintahkan Menkumham Eksekusi Putusan MA

Djan Faridz Minta Pengadilan Perintahkan Menkumham Eksekusi Putusan MA
Djan Faridz. Foto: dok/JPNN.com

Berdasarkan hal tersebut, katanya, Menkumham dapat mencabut SK Muktamar Pondok Gede terhadap kepengurusan Romahurmuziy yang telah dikeluarkannya.

“Karena adanya kesalahan atau kekeliruan tanpa harus menunggu adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Humprey.(boy/jpnn)


Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil muktamar Jakarta pimpinan Djan Faridz meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly patuh terhadap putusan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News