Djan Faridz Minta Pengadilan Perintahkan Menkumham Eksekusi Putusan MA
Minggu, 13 Agustus 2017 – 02:03 WIB
Berdasarkan hal tersebut, katanya, Menkumham dapat mencabut SK Muktamar Pondok Gede terhadap kepengurusan Romahurmuziy yang telah dikeluarkannya.
“Karena adanya kesalahan atau kekeliruan tanpa harus menunggu adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Humprey.(boy/jpnn)
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil muktamar Jakarta pimpinan Djan Faridz meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly patuh terhadap putusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Inggris Diminta Kembalikan Aset dan Manuskrip Asli Milik Sri Sultan Hamengku Buwono II
- Berkat Hal Ini, Pj Gubernur Agus Fatoni Raih Penghargaan Peduli HAM dari Menkumham
- MK Hapus PT 4 Persen, PPP Bandingkan dengan Putusan Batas Usia Cawapres untuk Gibran
- Kasus Robot Trading Viral Blast Global, Uang Ini Akan Dibagikan kepada Korban
- Coret Irman Gusman dari DCT, KPU Dituding Melanggar Asas Hukum
- Kisah Masa Kecil Yasonna H Laoly, Pengalaman Hidup sampai Menjadi Menkumham