DJP Kemenkeu Dikritik Pedas soal Pelibatan TNI-Polri untuk Pengawasan Pajak

DJP Kemenkeu Dikritik Pedas soal Pelibatan TNI-Polri untuk Pengawasan Pajak
Warga melaporkan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

“Sayangnya, surat edaran ini tidak menjelaskan apa yang dimaksud pembangunan jejaring informasi tersebut, begitu pula batasannya sampai mana?," kata dia.

Fajry melanjutkan pada satu akan menimbulkan kesan militeristik dalam penggalian penerimaan pajak yang seharusnya ranah sipil. 

"Di sisi lain, ini memberi rasa khawatir pada para pelaku usaha UMKM di pedesaan,” ujarnya.

Karena itu dia mengusulkan kepada pemerintah agar menurunkan target penerimaan pajak.

Sekaligus melakukan efisiensi belanja di tengah kondisi dunia usaha dan daya beli masyarakat yang masih melemah.

Sebab, langkah tersebut dinilai lebih realistis dibanding terus mendorong optimalisasi penerimaan ketika basis perpajakan belum mengalami perbaikan yang signifikan.

“Kalau Anda gunakan data ILO (International Labour Organization), rata-rata penghasilan pekerja di Indonesia menjadi yang paling rendah di ASEAN. Wajar kalau tax ratio menjadi salah satu yang paling rendah se-ASEAN,” kata Fajry.

Fajry menilai target penerimaan pajak yang terlalu tinggi justru dapat mendorong praktik pengawasan yang berlebihan terhadap wajib pajak.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperluas pola pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News