DJP Uji Coba Co-operative Compliance dengan Pertamina, Tekan Potensi Sengketa Pajak

DJP Uji Coba Co-operative Compliance dengan Pertamina, Tekan Potensi Sengketa Pajak
Warga melaporkan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Keberadaan Tax Control Framework dan sistem integrasi data memungkinkan risiko perpajakan dapat diidentifikasi jauh lebih dini.

Hal ini dipandang sebagai langkah preventif yang lebih efektif dibandingkan dengan metode pemeriksaan konvensional di akhir periode.

Lebih lanjut, skema kolaboratif ini diprediksi mampu menekan biaya kepatuhan bagi perusahaan, sekaligus meminimalisir munculnya potensi sengketa pajak yang berkepanjangan.

"Kami menyampaikan apresiasi kepada PT Pertamina (Persero) atas komitmen dan keterbukaannya menjadi mitra pertama dalam uji coba ini," kata Bimo dalam keterangan tertulis, pada Senin (13/7).

Penetapan PT Pertamina (Persero) sebagai mitra perdana dalam pelaksanaan uji coba Co-operative Compliance ini diputuskam melalui masa persiapan serta pembahasan teknis mendalam.

Pelaksanaan uji coba ini dijadwalkan berlangsung sepanjang Masa Pajak Januari hingga Desember 2026.

Adapun cakupan jenis pajaknya meliputi PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, serta PPh Pasal 26.

Selama periode uji coba tersebut, Pertamina akan menjalankan self-assessment TCF. 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memulai tahap uji coba pendekatan kepatuhan kolaboratif atau Co-operative Compliance.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News