DJP Uji Coba Co-operative Compliance dengan Pertamina, Tekan Potensi Sengketa Pajak
Keberadaan Tax Control Framework dan sistem integrasi data memungkinkan risiko perpajakan dapat diidentifikasi jauh lebih dini.
Hal ini dipandang sebagai langkah preventif yang lebih efektif dibandingkan dengan metode pemeriksaan konvensional di akhir periode.
Lebih lanjut, skema kolaboratif ini diprediksi mampu menekan biaya kepatuhan bagi perusahaan, sekaligus meminimalisir munculnya potensi sengketa pajak yang berkepanjangan.
"Kami menyampaikan apresiasi kepada PT Pertamina (Persero) atas komitmen dan keterbukaannya menjadi mitra pertama dalam uji coba ini," kata Bimo dalam keterangan tertulis, pada Senin (13/7).
Penetapan PT Pertamina (Persero) sebagai mitra perdana dalam pelaksanaan uji coba Co-operative Compliance ini diputuskam melalui masa persiapan serta pembahasan teknis mendalam.
Pelaksanaan uji coba ini dijadwalkan berlangsung sepanjang Masa Pajak Januari hingga Desember 2026.
Adapun cakupan jenis pajaknya meliputi PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, serta PPh Pasal 26.
Selama periode uji coba tersebut, Pertamina akan menjalankan self-assessment TCF.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memulai tahap uji coba pendekatan kepatuhan kolaboratif atau Co-operative Compliance.
- Dukung Pergerakan Ekonomi, Pertamina Jaga Kecukupan Energi di Wilayah Timur Indonesia
- Penunggak Pajak Siap-Siap, Tahun Depan Bakal Kena Tagih DJP
- Pertamina Eco RunFest 2026 Jadi Gerakan untuk Menyehatkan Manusia dan Lingkungan
- Begini Cara Pertamina Kenalkan Transisi Energi Kepada Anak Muda di IdeaFest 2026
- IdeaFest 2026, Pertamina Dorong Generasi Muda Pahami Strategi Transisi Energi
- Pertamina Lubricants Bagi-bagi Cashback hingga Rp 40 Ribu, Ada Syaratnya
JPNN.com




